Oleh: Deddy W. Damopolii, ST.MT.
Pertumbuhan Penduduk dan Perubahan Fungsi Lahan
Adanya pertambahan populasi sudah tentu diikuti oleh kebutuhan akan ruang (lahan) di kota. Perubahan lahan ini disebabkan karena adanya kebutuhan yang meningkat akan perumahan/permukiman, tempat usaha (ekonomi), sosial dan lain sebagainya. Kebutuhan akan lahan ini mengakibatkan terjadinya pergeseran peruntukan/guna lahan (land use) yang mengakibatkan masalah lain bagi kota, dimana dari lahan biasa (terbuka) menjadi lahan terbangun. Pada dasarnya perubahan fungsi lahan menjadi lahan terbangun tersebut sepenuhnya untuk memenuhi kebutuhan akan aktifitas manusia yang menempatinya. Namun, jika perubahan guna lahan ini tidak dibarengi dengan pengendalian dan pengawasan dari pemerintah, maka akan menurunkan kualitas lahan dalam hal daya dukung terhadap sumber-sumber alam yang berguna bagi kehidupan manusia dan mahluk hidup lain. Sumber-sumber alam tersebut akan berkurang atau bahkan hilang sama sekali, sehingga sudah tentu menyebabkan kesenjangan lingkungan dalam kota.
Isu-isu Lingkungan
Penyebab banjir di Jakarta lebih besar karena perilaku manusia. Bahkan penyebab banjir bukan kerusakan di hulu sungai namun karena run off yang tidak terkendali. Perubahan fungsi lahan telah menyebabkan jumlah run off melebihi kemampuan menyerap dan mengalirkan air, selama ini perubahan guna lahan terjadi di hilir. Perubahan lahan dari hutan menjadi padang rumput menambah run off antara 10 sampai 15 persen. Sedangkan mengubah hutan menjadi kota menambah run off sampai 90 persen (Kusumawijaya, Marco dalam Sutanta, Hari ; 2007). Selain banjir, berbagai masalah lingkungan muncul akibat dari perubahan fungsi lahan dan berkurangnya daya serap air sehingga meningkatkan volume air permukaan kemudian diikuti oleh bencana erosi dan longsor. Selain itu karena ruang terbuka yang berfungsi sebagai penangkap air telah ditutupi oleh ”bangunan”, maka daya dukung terhadap ketersediaan air tanah di kota-kota menjadi berkurang. Dampaknya terjadi krisis air tanah akibat kurangnya persediaan. Ketika terjadi perubahan lahan terbuka menjadi lahan terbangun tanpa perencanaan yang baik dan pengawasan yang kontinyu, maka saat itu mulailah bermunculan masalah-masalah lingkungan yang berakibat kerugian bagi manusia.
Ruang Terbuka Hijau
- sebagai identitas (bio-geofisik) kota
- upaya pelestarian plasma nuftah
- penahan dan penyaring partikel padat dari udara
- mengatasi genangan air
- produksi (terbatas)
- ameloriasi iklim
- pengelolaan sampah
- pengelolaan sampah
- pelestarian air tanah
- penapis cahaya silau
- meningkatkan keindahan
- habitat flora/fauna
- mengurangi stress
- mengamankan pantai terhadap abrasi
- meningkatkan industri pariwisata
- lokasi evakuasi terhadap bencana.
Menurut Undang-undang Penataan Ruang No. 26 Tahun 2007, disebutkan dalam pasal 28 tentang rencana untuk penyediaan RTH di wilayah kota. Kemudian pada pasal 29 menegaskan bahwa proporsi minimal RTH adalah 30% dari luas wilayah kota, dimana terdiri dari 20% untuk RTH Publik dan 10% untuk RTH Privat. Hal ini jelas bahwa penyediaan RTH juga diatur dengan undang-undang yang ”wajib” dilaksanakan oleh penguasa (gubernur/bupati/walikota) atau perencana kota demi kelestarian lingkungan dan kenyamanan hidup dalam kota itu sendiri. RTH bukan hanya sebagai taman kota, lebih dari itu dapat juga menjadi tempat bermain, berkumpul dan bersosialisasi bagi masyarakat kota sehingga terjadi hubungan atau interaksi sosial dalam lingkungan kehidupan bermasyarakat dalam suatu kota. RTH menjadi milik semua kalangan baik dari kelas bawah, menengah maupun atas, sehingga meniadakan kelas sosial dalam masyarakat kota karena adanya pembauran yang terjadi dalam RTH. Hal ini dapat mencegah terjadinya konflik sosial akibat dari kesenjangan ekonomi.
<script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-7866346996451092"
crossorigin="anonymous"></script>
Kemana RTH Kota?
Seberapa besar kepedulian kita akan pentingnya RTH dalam kota? Hal ini menjadi pertanyaan besar bagi semua elemen masyarakat terutama masyarakat kota. Bencana alam yang merupakan peristiwa klise sering terjadi terutama banjir dan longsor yang melanda kota-kota besar di Indonesia menyebabkan kita ”terhenyak” sesaat. Kemana RTH kota yang kita idam-idamkan sebagai penyangga dan penunjang kelangsungan hidup kota? Sebagian besar kota-kota di Indonesia masih menganggap remeh keberadaan RTH. Perubahan lahan yang terjadi akibat meningkatnya kebutuhan lahan terbangun mengesampingkan kebutuhan lain untuk RTH. Pemerintah kota pada dasarnya masih banyak yang masih mementingkan sisi ekonomis lahan kota sebagai penunjang PAD kota, di sisi lain kepadatan pemukiman/perumahan, kawasan industri, dan pusat ekonomi/jasa serta pemerintahan telah ”memakan” sejumlah lahan yang mulanya sebagai berfungsi sebagai RTH. Akibatnya proporsi RTH semakin lama semakin berkurang yang mengakibatkan environment-crisis dalam wilayah perkotaan. Kecenderungan perkembangan ini dapat kita lihat pada kondisi kota-kota besar di Indonesia dimana pemda maupun pemkot masih menganggap ”sepele” penyediaan lahan untuk RTH.
Harusnya kita berkaca pada kota-kota besar yang ada di luar negeri, betapa mereka sangat mementingkan kelestarian RTH di sana. Singapura contohnya, dimana Pemkot Singapura mensyaratkan penyediaan RTH dengan syarat-syarat ketat dan pengawasan melekat pada kawasan-kawasan terbangun dalam kota. Demikan pula halnya dengan negara tetangga Malaysia, dengan Putrajaya-nya. Bahkan beberapa kota di dunia menjadikan RTH sebagai daya jual kotanya dengan trend Garden City (New York, USA), atau City in a Garden (Melbourne, Australia).
Sekarang adalah saatnya kita ”bangkitkan” semangat untuk melestarikan dan merevitalisasi RTH dalam kota kita. Bukan semata-mata untuk mengikuti trend dunia, namun lebih dari itu untuk menjaga kelangsungan ekosistim dan meningkatkan kualitas lingkungan yang nanti akan menopang kenyamanan hidup manusia terutama di kota. Jangan sampai nanti kita mendongeng kepada anak cucu kita bahwa disini, di kota ini dulu pernah ada taman yang nyaman dan hijau – sekarang jadi gedung pencakar langit.
<script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-7866346996451092"
crossorigin="anonymous"></script>
DAFTAR PUSTAKA
Frick, Heinz & Mulyani, Tri Hesti, 2006. Arsitektur Ekologis, Penerbit Kanisisus - Yogyakarta & Soegijapranata University Press – Semarang
Kusumawijaya, Marco dalam Sutanta, Hari, 2007. Berita Bumi, Artikel : Alih Fungsi Lahan Sebabkan Banjir di Jakarta. http//www.berita-bumi/ bencana_alam_dan_lingkungan.htm. Senin, 27 Agustus 2007. Jakarta
Purnomohadi, Ning. 2007. Materi Seminar : Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau di Samarinda. Direktorat Penataan Bangunan dan Lingkungan Dirjen Cipta Karya Dep. PU RI. Jakarta.
Sidharta, Prof.Ir, 1983. Makalah Diskusi Panel : Rumah Susun ditinjau dari Segi Ekologi. Semarang, dalam Budihardjo, Eko. Prof.Ir. M.Sc. 2006. Sejumlah Masalah Pemukiman Kota. Penerbit PT. Alumni. Bandung
Tarigan, Robinson, Drs. M.R.P. 2005. Perencanaan Pembangunan Wilayah, Edisi Revisi. Penerbit Bumi Aksara. Jakarta
Undang-Undang RI No. 26 Tahun 2007, Tentang Penataan Ruang. Jakarta
Wiradisuria, Rachmat, Ir. 1983. Makalah Diskusi Ilmiah Ikatan MAI : Pemukiman dan Lingkungan Hidup. Bandung, dalam Budihardjo, Eko. Prof.Ir. M.Sc. 2006. Sejumlah Masalah Pemukiman Kota. Penerbit PT. Alumni. Bandung