Thursday, 16 April 2009

Ruang Terbuka Hijau di Kota

Oleh: Deddy W. Damopolii, ST.MT.

Pertumbuhan Penduduk dan Perubahan Fungsi Lahan

Pertumbuhan penduduk yang begitu cepat dan pesat terutama kota-kota besar di Indonesia. Kota-kota ini bak memiliki kutub magnet yang menarik bagi orang-orang baik penduduk sekitar kota tersebut maupun penduduk dari daerah lain untuk datang dan berusaha di kota-kota tersebut. Pada dasarnya pertumbuhan penduduk di kota tidak hanya karena adanya pertambahan karena masuknya penduduk dari luar kota, tetapi ada beberapa hal yang menyebabkan hal tersebut terjadi. Menurut Tarigan, Robinson (2005 ; 198), perubahan jumlah penduduk disebabkan oleh, pertama, pertambahan dan pengurangan secara alami (kelahiran dan kematian), kedua, migrasi masuk dan migrasi keluar, dan ketiga, perubahan batas administrasi wilayah yaitu pengurangan (abandonment) di satu pihak dan penambahan (annexation) di lain pihak. Pertumbuhan penduduk yang sangat dramatis di Indonesia atau dapat kita sebut sebagai Ledakan Penduduk (Prof. Ir. Sidharta, 1983 dalam Budihardjo, Eko. 2006 ; 189), dimana pertumbuhan penduduk rata-rata di Indonesia yang masih di atas angka 2% menimbulkan berbagai masalah bagi kota-kota di Indonesia. Menurut Sidharta, pertumbuhan populasi, penyebaran struktur umur penduduk dan hal lain yang menyangkut demografi menyebabkan perubahan penggunaan ruang sebagai sumber alam di kota.
Adanya pertambahan populasi sudah tentu diikuti oleh kebutuhan akan ruang (lahan) di kota. Perubahan lahan ini disebabkan karena adanya kebutuhan yang meningkat akan perumahan/permukiman, tempat usaha (ekonomi), sosial dan lain sebagainya. Kebutuhan akan lahan ini mengakibatkan terjadinya pergeseran peruntukan/guna lahan (land use) yang mengakibatkan masalah lain bagi kota, dimana dari lahan biasa (terbuka) menjadi lahan terbangun. Pada dasarnya perubahan fungsi lahan menjadi lahan terbangun tersebut sepenuhnya untuk memenuhi kebutuhan akan aktifitas manusia yang menempatinya. Namun, jika perubahan guna lahan ini tidak dibarengi dengan pengendalian dan pengawasan dari pemerintah, maka akan menurunkan kualitas lahan dalam hal daya dukung terhadap sumber-sumber alam yang berguna bagi kehidupan manusia dan mahluk hidup lain. Sumber-sumber alam tersebut akan berkurang atau bahkan hilang sama sekali, sehingga sudah tentu menyebabkan kesenjangan lingkungan dalam kota.

Isu-isu Lingkungan

Menurut Wiradisuria, Rachmat 1983 (dalam Budihardjo, Eko. 2006 ; 119), bahwa pengadaan perumahan/permukiman untuk menampung jumlah penduduk yang bertambah dengan pesat tadi memerlukan pengembangan luas areal pemukiman/ perumahan yang pesat pula. Perluasan areal (lahan) untuk pemukiman dan perumahan ini mengakibatkan terjadinya pengubahan lingkungan (fisik) alam yang semula dapat berfungsi menyerap air kepada suatu lingkungan buatan yang mampu menolak penyerapan. Lingkungan buatan (built-environment) selain berguna bagi manusia namun apabila tidak direncanakan dengan baik, maka dapat berubah menjadi ancaman bagi kehidupan manusia, terutama di kota-kota dimana sebagian besar penduduk tinggal dan menjalani kehidupan ekonomi dan sosialnya dalam lingkungan buatan yang terbangun. Perubahan lahan selain memiliki dampak menguntungkan (positif) dari sisi ekonomi namun juga menimbulkan masalah lingkungan (negatif), hal ini terjadi apabila perubahan fungsi dari lahan konservasi atau lahan terbuka yang memiliki fungsi ekologis menjadi lahan terbangun (ditutupi bangunan). Sehingga fungsinya menjadi berkurang atau bahkan hilang sama sekali. Perubahan negatif ini sudah tentu sangat merugikan bagi manusia. Dampak fisiknya adalah munculnya bencana alam (banjir dan sebagainya) akibat dari berkurangnya fungsi daya dukung ekologis lahan tersebut.
Penyebab banjir di Jakarta lebih besar karena perilaku manusia. Bahkan penyebab banjir bukan kerusakan di hulu sungai namun karena run off yang tidak terkendali. Perubahan fungsi lahan telah menyebabkan jumlah run off melebihi kemampuan menyerap dan mengalirkan air, selama ini perubahan guna lahan terjadi di hilir. Perubahan lahan dari hutan menjadi padang rumput menambah run off antara 10 sampai 15 persen. Sedangkan mengubah hutan menjadi kota menambah run off sampai 90 persen (Kusumawijaya, Marco dalam Sutanta, Hari ; 2007). Selain banjir, berbagai masalah lingkungan muncul akibat dari perubahan fungsi lahan dan berkurangnya daya serap air sehingga meningkatkan volume air permukaan kemudian diikuti oleh bencana erosi dan longsor. Selain itu karena ruang terbuka yang berfungsi sebagai penangkap air telah ditutupi oleh ”bangunan”, maka daya dukung terhadap ketersediaan air tanah di kota-kota menjadi berkurang. Dampaknya terjadi krisis air tanah akibat kurangnya persediaan. Ketika terjadi perubahan lahan terbuka menjadi lahan terbangun tanpa perencanaan yang baik dan pengawasan yang kontinyu, maka saat itu mulailah bermunculan masalah-masalah lingkungan yang berakibat kerugian bagi manusia.

<script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-7866346996451092"
     crossorigin="anonymous"></script>

Ruang Terbuka Hijau

Telah disebutkan bahwa perubahan guna lahan dari ruang terbuka menjadi ruang terbangun dapat menyebabkan dampak lingkungan menempatkan Ruang Terbuka pada posisi penting dalam menjaga lingkungan di kota. Ruang terbuka secara hirarkis terdiri atas Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Ruang Terbuka non-Hijau. Secara mendalam kita hanya membahas mengenai Ruang Terbuka Hijau (RTH) karena dampaknya yang begitu besar dalam menjaga dan mengendalikan fungsi ekologis kota. Adapun RTH dimaksud berupa taman kota, jalur hijau jalan, hutan kota/kebun raya, hutan mangrove (kota pesisir), lapangan olahraga, taman/hutan bantaran sungai dan sebagainya. RTH selain berfungsi untuk menyerap air (hujan) dan air permukaan, juga mampu berfungsi sebagai penyerap panas dan cahaya (silau). Rumput misalnya, mampu menyerap 80% panas dan hanya memantulkan 20% sisanya saja kepada lingkungan sehingga dapat menurunkan suhu di perkotaan (Frick & Mulyani, 2006 ; 44). Selain itu juga RTH dapat menurunkan polusi udara kota, setiap pohon misalnya dapat menyerap CO2 dan menyediakan 1,2 Kg O2/hari. Sehingga menunjang kebutuhan ketersediaan oksigen untuk bernapas bagi penduduk kota dan mengurangi dampak akibat karbondioksida yang merugikan kesehatan. Secara garis besar Purnomohadi, Ning ; 2007, menyebutkan bahwa fungsi ideal penyelenggaraan RTH di perkotaan adalah :
- sebagai identitas (bio-geofisik) kota
- upaya pelestarian plasma nuftah
- penahan dan penyaring partikel padat dari udara
- mengatasi genangan air
- produksi (terbatas)
- ameloriasi iklim
- pengelolaan sampah
- pengelolaan sampah
- pelestarian air tanah
- penapis cahaya silau
- meningkatkan keindahan
- habitat flora/fauna
- mengurangi stress
- mengamankan pantai terhadap abrasi
- meningkatkan industri pariwisata
- lokasi evakuasi terhadap bencana.

Menurut Undang-undang Penataan Ruang No. 26 Tahun 2007, disebutkan dalam pasal 28 tentang rencana untuk penyediaan RTH di wilayah kota. Kemudian pada pasal 29 menegaskan bahwa proporsi minimal RTH adalah 30% dari luas wilayah kota, dimana terdiri dari 20% untuk RTH Publik dan 10% untuk RTH Privat. Hal ini jelas bahwa penyediaan RTH juga diatur dengan undang-undang yang ”wajib” dilaksanakan oleh penguasa (gubernur/bupati/walikota) atau perencana kota demi kelestarian lingkungan dan kenyamanan hidup dalam kota itu sendiri. RTH bukan hanya sebagai taman kota, lebih dari itu dapat juga menjadi tempat bermain, berkumpul dan bersosialisasi bagi masyarakat kota sehingga terjadi hubungan atau interaksi sosial dalam lingkungan kehidupan bermasyarakat dalam suatu kota. RTH menjadi milik semua kalangan baik dari kelas bawah, menengah maupun atas, sehingga meniadakan kelas sosial dalam masyarakat kota karena adanya pembauran yang terjadi dalam RTH. Hal ini dapat mencegah terjadinya konflik sosial akibat dari kesenjangan ekonomi.

<script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-7866346996451092"

     crossorigin="anonymous"></script>

Kemana RTH Kota?

Seberapa besar kepedulian kita akan pentingnya RTH dalam kota? Hal ini menjadi pertanyaan besar bagi semua elemen masyarakat terutama masyarakat kota. Bencana alam yang merupakan peristiwa klise sering terjadi terutama banjir dan longsor yang melanda kota-kota besar di Indonesia menyebabkan kita ”terhenyak” sesaat. Kemana RTH kota yang kita idam-idamkan sebagai penyangga dan penunjang kelangsungan hidup kota? Sebagian besar kota-kota di Indonesia masih menganggap remeh keberadaan RTH. Perubahan lahan yang terjadi akibat meningkatnya kebutuhan lahan terbangun mengesampingkan kebutuhan lain untuk RTH. Pemerintah kota pada dasarnya masih banyak yang masih mementingkan sisi ekonomis lahan kota sebagai penunjang PAD kota, di sisi lain kepadatan pemukiman/perumahan, kawasan industri, dan pusat ekonomi/jasa serta pemerintahan telah ”memakan” sejumlah lahan yang mulanya sebagai berfungsi sebagai RTH. Akibatnya proporsi RTH semakin lama semakin berkurang yang mengakibatkan environment-crisis dalam wilayah perkotaan. Kecenderungan perkembangan ini dapat kita lihat pada kondisi kota-kota besar di Indonesia dimana pemda maupun pemkot masih menganggap ”sepele” penyediaan lahan untuk RTH.
Harusnya kita berkaca pada kota-kota besar yang ada di luar negeri, betapa mereka sangat mementingkan kelestarian RTH di sana. Singapura contohnya, dimana Pemkot Singapura mensyaratkan penyediaan RTH dengan syarat-syarat ketat dan pengawasan melekat pada kawasan-kawasan terbangun dalam kota. Demikan pula halnya dengan negara tetangga Malaysia, dengan Putrajaya-nya. Bahkan beberapa kota di dunia menjadikan RTH sebagai daya jual kotanya dengan trend Garden City (New York, USA), atau City in a Garden (Melbourne, Australia).
Sekarang adalah saatnya kita ”bangkitkan” semangat untuk melestarikan dan merevitalisasi RTH dalam kota kita. Bukan semata-mata untuk mengikuti trend dunia, namun lebih dari itu untuk menjaga kelangsungan ekosistim dan meningkatkan kualitas lingkungan yang nanti akan menopang kenyamanan hidup manusia terutama di kota. Jangan sampai nanti kita mendongeng kepada anak cucu kita bahwa disini, di kota ini dulu pernah ada taman yang nyaman dan hijau – sekarang jadi gedung pencakar langit.

<script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-7866346996451092"

     crossorigin="anonymous"></script>


DAFTAR PUSTAKA

Frick, Heinz & Mulyani, Tri Hesti, 2006. Arsitektur Ekologis, Penerbit Kanisisus - Yogyakarta & Soegijapranata University Press – Semarang

Kusumawijaya, Marco dalam Sutanta, Hari, 2007. Berita Bumi, Artikel : Alih Fungsi Lahan Sebabkan Banjir di Jakarta. http//www.berita-bumi/ bencana_alam_dan_lingkungan.htm. Senin, 27 Agustus 2007. Jakarta

Purnomohadi, Ning. 2007. Materi Seminar : Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau di Samarinda. Direktorat Penataan Bangunan dan Lingkungan Dirjen Cipta Karya Dep. PU RI. Jakarta.

Sidharta, Prof.Ir, 1983. Makalah Diskusi Panel : Rumah Susun ditinjau dari Segi Ekologi. Semarang, dalam Budihardjo, Eko. Prof.Ir. M.Sc. 2006. Sejumlah Masalah Pemukiman Kota. Penerbit PT. Alumni. Bandung

Tarigan, Robinson, Drs. M.R.P. 2005. Perencanaan Pembangunan Wilayah, Edisi Revisi. Penerbit Bumi Aksara. Jakarta

Undang-Undang RI No. 26 Tahun 2007, Tentang Penataan Ruang. Jakarta

Wiradisuria, Rachmat, Ir. 1983. Makalah Diskusi Ilmiah Ikatan MAI : Pemukiman dan Lingkungan Hidup. Bandung, dalam Budihardjo, Eko. Prof.Ir. M.Sc. 2006. Sejumlah Masalah Pemukiman Kota. Penerbit PT. Alumni. Bandung

Wednesday, 15 April 2009

Apakah Penyalahgunaan Tata Ruang Penyebab Tragedi Situ Gintung?

Oleh: Deddy Damopolii, ST. MT.

Pagi itu 27 Maret 2009, gemuruh suara yang menakutkan menggelegar terdengar disertai teriakan manusia yang meminta tolong. Air menggelegak bercampur lumpur dan material bangunan yang baru saja dihancurkannya. Rumah-rumah dan penghuninya yang masih terlelap tersapu bagaikan dedaunan di atas pasir yang dihantam ombak. Hati siapa yang tak terluka melihat peristiwa yang menimpa saudara-saudara kita di Situ Gintung. Menurut berita terakhir di sebuah media nasional bahwa jumlah korban tewas yang berhasil ditemukan mencapai 100-an jiwa. 100 orang lainnya masih dinyatakan hilang oleh keluarganya masing-masing. Kini yang tersisa hanyalah puing-puing dipenuhi lumpur, bekas-bekas bangunan yang tinggal pondasi dan bahkan tanah yang berlubang tergerus air. Padahal dulunya wilayah di sekitar Situ Gintung tersebut merupakan pemukiman padat penduduk dengan berjubelnya rumah-rumah yang terbilang sangat padat.

Begitu besar dampak bencana akibat “Tsunami kecil” yang melanda Situ Gintung. Pecahnya tanggul dari waduk yang telah lama menjadi tempat menampung air di ibukota dan sekitarya tersebut merupakan penyebab dari tsunami kecil tersebut. Korban jiwa, harta benda dan penderitaan yang tersisa dari para korban yang selamat membuat kita ingin tahu sebenarnya apa penyebab dari bencana tersebut.

Bila ditilik lebih mendalam, bangunan Waduk Situ Gintung yang dibangun 76 tahun yang lalu tepatnya tahun 1932 oleh pemerintah Belanda (ketika masih menjajah) pada saat itu sebagai salah satu alternatif pengairan untuk sawah yang masih banyak tersebar di sekitar Situ. Luas sekitar 21 ha dengan kedalaman berkisar 10 m sehingga sangat potensia untuk menampung air yang digunakan untuk pengairan sawah. Makanya di situ ada spill way (pelimpahan air). Namun setelah areal persawahan di sekitarnya berubah jadi pemukiman, fungsi irigasi waduk Situ Gintung sudah tidak ada lagi. Pada awalnya bangunan waduk dibangun sangat kokoh, namun seiring dengan berjalannya waktu dan kegiatan manusia disekitar waduk yang tidak terkontrol menyebabkan terjadinya kerusakan-kerusakan “kecil” yang sering dianggap remeh. Selain itu dari waktu ke waktu bangunan rumah di sekitar kawasan itu semakin bertambah sehingga luasan Situ Gintung pun kian menyempit. Hal ini menyebabkan kerusakan lingkungan dan bangunan waduk, contohnya pada tahun 2005 terjadi kerusakan persis di dekat lokasi bobolnya tanggul Situ Gintung telah dilaporkan oleh warga di sekitar waduk ke Pemda Kabupaten Tangerang. Namun laporan ini ditanggapi tidak serius, bahkan terkesan dibiarkan saja oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Salah Siapa? 

Kejadian ini merupakan suatu musibah, namun perlu dicatat bahwa selain meng”kambinghitamkan” musibah yang tak bisa ditolak sebenarnya kejadian seperti bisa diprediksi. Lalu siapa yang seharusnya menjadi penanggungjawab pengelolaannya sehingga kejadian ini bisa dihindari dari jauh-jauh hari. Sebenarnya berdasarkan keterangan yang diperoleh dari beberapa sumber terpercaya bahwa pengelolaan Situ Gintung merupakan tanggungjawab Dirjen Sumber Daya Air Dep. PU (pemerintah pusat). Selain Situ Gintung masih terdapat sekitar 20-an situ yang masih berfungsi dan berada di sekitar ibukota Jakarta yang berada di bawah pengawasan Dirjen SDA. Namun tidak bisa dipungkiri bahwa keberadaan lokasi Situ Gintung yang berada di wilayah administrasi Kabupaten Tangerang menyebabkan pemerintah daerah merasa lebih berwenang atas pengelolaan situ. Terlebih dengan berdirinya beberapa tempat wisata di sekitar situ yang diharapkan akan memberikan masukan bagi pemda. Pemda merasa lebih berhak untuk memberikan ijin tempat usaha dan tempat tinggal di sekitar situ. Hal ini menyebabkan hadirnya banyak bangunan “resmi” yang memiliki ijin dan dikelola oleh pengembang atas ijin pemerintah setempat. Buktinya? ada beberapa pemukiman (perumahan) resmi yang penghuninya membayar pajak bumi dan bangunan dan terdaftar sebagai penduduk di wilayah tersebut.

Penyalahgunaan Tata Ruang?

Undang-undang No. 24 tahun 1992 yang diganti dengan Undang-undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dalam pasal 26 ayat 3 disebutkan bahwa, “Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten menjadi dasar untuk penerbitan perizinan lokasi pembangunan dan administrasi pertanahan“. Lalu apakah ijin-ijin pembangunan perumahan dan bangunan lain yang telah dikeluarkan oleh pemda setempat telah berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten? Apakah land-use yang ada di sekitar Situ Gintung memang merupakan lahan peruntukkan untuk pemukiman? Pemerintah memang tidak sepenuhnya dapat mengawasinya, kita sadari bahwa pemukiman ini sudah ada sejak lama sebelum adanya Undang-undang tersebut. Namun bukan berarti hal ini dapat didiamkan begitu saja. Perlu adanya kontrol dari pemda setempat terutama kepada ijin bangunan yang benar-benar tidak sesuai dengan peruntukan lahan. Sehingga tidak terbit lagi ijin-ijin bangunan yang menambah semakin padatnya pemukiman di sekitar Waduk Situ Gintung.

Berdasarkan pasal 25 ayat 1, 2 dan 3 Undang-undang No. 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air secara umum menyebutkan bahwa:
Konservasi sumber daya air dilaksanakan pada sungai, danau, waduk, rawa, cekungan air tanah, sistem irigasi, daerah tangkapan air, kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, kawasan hutan, dan kawasan pantai.
Pengaturan konservasi sumber daya air yang berada di dalam kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, kawasan hutan, dan kawasan pantai diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan mengenai pelaksanaan konservasi sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Hal ini jelas menyebutkan bahwa waduk dan sekitarnya merupakan kawasan konservasi sumber daya air yang jika dikaitkan dengan undang-undang penataan ruang merupakan kawasan lindung yang sekitarnya tidak boleh dibangun atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan peruntukkannya.

Lalu bagaimana dengan bangunan telah berijin dan dibangun di atas lahan yang bukan peruntukkannya? Undang-undang No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang menyebutkan dalam Pasal 37 ayat 2 bahwa, “Izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dibatalkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah menurut kewenangan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Hal ini memungkinkan pemerintah atau pemerintah daerah untuk mengelola tata ruang di kawasan lindung agar dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Sudah tentu dengan tidak mengabaikan hak-hak masyarakat di sekitar tempat tersebut. Kebijakan dan peraturan yang tegas, cepat dan tepat serta dapat diterima oleh semua pihak sangat diharapkan untuk memecahkan masalah tersebut. Semuanya harus didudukkan atas dasar undang-undang yang berlaku di negara ini. Dalam hal ini perlu bertindak tegas demi menyelamatkan masyarakat dan lingkungannya.

Benar adanya, bahwa penyalahgunaan tata ruang dan fungsi peruntukkan lahan (land-use) merupakan salah satu dari berbagai penyebab terjadinya tragedi Situ Gintung. Ini merupakan peringatan bagi kita semua untuk selalu memperhatikan dan mengawasi agar nantinya tidak terjadi penyalahgunaan tata ruang pada masa yang akan datang. Karena akibat dari penyalahgunaan tata ruang sangat merugikan serta membahayakan keselamatan jiwa manusia.